
Ada Pertanyaan?
Pilih kategori untuk menemukan informasi yang kamu butuhkan






-
voucherdeal211221
-
Treasure Hunt-Misi
-
Treasure Hunt-Donasi
-
Treasure Hunt-Daily Treasure
-
Treasure Hunt-Ajak Teman
-
Treasure Hunt
-
tanggal tua shopeepay
-
shopeesale-160122
-
shopeegajian241121
-
shopee4.4
-
shopee30%-260122
-
shopee1212
-
Samsung Galaxy A03s
-
ramadan tokopedia 0422
-
PromoShopee031121
-
PromoMandiri171221
-
promogajian261121
-
promodana050122
-
PromoAkhirTahun241221
-
promo-tokped171221
-
promo-samsungA12-100121
-
promo-samsungA02-100121
-
Promo TopUP Galeri 0322
-
Promo Spesial Buat Kamu
-
Promo Spesial BCA
-
promo samsung A03
-
Promo Postpaid BNI
-
Promo Pascabayar Untung
-
Promo OVO 75%
-
Promo OVO 10.10
-
promo marketplace lebaran
-
Promo infinix Zero
-
Promo HUT Permata
-
Promo HUT CIMB Niaga
-
Promo Gajian Cuan Bank oktober
-
Promo Gajian Cuan Bank
-
Promo Bundling Samsung A12 dan A02
-
Promo Aktivasi Gallery
-
program-grab-030222
-
Program Aktivasi Prabayar
-
Payday Promo Commerce 0322
-
Payday Promo Bank 0322
-
Payday Indomaret 0322
-
Payday Alfamart 0322
-
PascabayarGrabMart
-
NOVOmber051121
-
mandiri Imlek 2222
-
linkaja081221
-
indomaret301121
-
Indomaret Akhir Tahun 271221
-
grabmart261021
-
grabmart
-
gojek271021
-
galeri261021
-
galaxysamsung051121
-
galaxyplan291021
-
galaxy-pascabayar061221
-
freefire21221
-
cashback-linkaja311221
-
Cashback Tokopedia
-
BRIHUT221221
-
Bonus Kuota Elite 3GB
-
alfamart271221
-
akuisisi-pascabayar
-
aktivasi pascabayar 0322


Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Prabayar
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
a. Ketik SMS :
– Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
b. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
c. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
d. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
§ Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet
§ Menghubungi contact center 4444
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
· Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
· Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
· Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
NO Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
· KTP elektronik
· Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
· Paspor
· KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
· KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.